Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dan BPD Se Kabupaten Jombang Dilantik Pj Bupati Sugiat

      Jombang,bangjo.co.id – Pengukuhan dan Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Jombang oleh Pj Bupati Jombang Sugiat dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Mojoagung, Selasa (25/6/2024)     “Hari ini, Selasa 25 Juni 2024, bertempat di Kecamatan Mojoagung, Saya, Pj Bupati Jombang dengan resmi mengukuhkan Kepala Desa dan BPD se- Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Kesamben, Peterongan dan Wonosalam dengan perpanjangan masa jabatan sebagai berikut:   72 Kepala Desa masa jabatan sampai dengan 5 Desember 2027.   1 Kepala Desa masa jabatan sampai dengan 9 Januari 2028   2 Kepala Desa masa jabatan sampαi dengan 7 Januari 2029   1 Kepala Desa masa jabatan sampαi dengan 7 Desember 2030   644 Badan Permusyawaratan Desa masa jabatan sampai dengan 14 Juni 2027.   Saya percaya bahwa saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab”, ucap Pj Bupati Jombang saat mengukuhkan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Mojoagung.   Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa kini telah diperpanjang menjadi 8 tahun sejak dilantik. Perubahan ini tentunya membawa implikasi penting dalam upaya kita meningkatkan stabilitas Pemerintahan Desa serta kontinuitas […]

The post Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dan BPD Se Kabupaten Jombang Dilantik Pj Bupati Sugiat appeared first on BangJo.co.id.
https://www.bangjo.co.id/12086/2024/06/perpanjangan-masa-jabatan-kades-dan-bpd-se-kabupaten-jombang-dilantik-pj-bupati-sugiat/?utm_source=dlvr.it&utm_medium=wordpress

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started